TKN: Ratna Sarumpaet Merana Sendirian Ditinggal Kubu Prabowo

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 10:32 WIB
Ratna Sarumpaet (Okezone)
Share :

 Baca juga: Kasus Ratna Sarumpaet Dinilai Murni Pidana Bukan Politik

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet, polisi telah memerika sejumlah orang sebagai saksi.

Antara lain Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi yakni Nanik S Deyang, Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yakni Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kemudian Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, purti Ratna yakni Atiqah Hasiholan dan salah satu karyawan Ratna yaitu Ahmad Rubangi.

Atas kebohongan tersebut, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya