JAKARTA - Polri meningkatkan status dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Hal itu setelah penyidik Polri memeriksa saksi-saksi dan barang bukti.
"Untuk laporan itu sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan juga sudah menganalisa CCTV dan sudah ada visumnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono di kantornya, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Saat ini, sudah lima saksi diperiksa, di antaranya sekuriti hotel dan operator CCTV.
"Lima saksi yang sudah diperiksa penyidik semuanya menguatkan pembuktian dari laporan polisi ini," ucap Syahar.
Syahar belum bisa menyampaikan terduga pelaku karena proses penyidikan masih berlangsung. Yang jelas, terduga pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
(Baca juga: Polisi Agendakan Periksa Pegawai KPK yang Dianiaya)