DPR: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Legalkan LGBT dan Perzinahan!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 16:41 WIB
Share :

Fraksi PKB sebagai bagian instrumen di Parlemen, ia menyebutkan secara detail pointers penting dalam Draft RUU P-KS, diantaranya soal aturan rehabilitasi hingga persoalan hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

"RUU P-KS ini negara memberikan rehabilitasi dan pendampingan yang utuh untuk korban. Mulai dari pendampingan kesehatan, pendidikan, psikis, sosial, hingga pendampingan ekonomi untuk masa depannya," kata kang Cucun.

Selama ini menurutnya korban nyaris tidak tertangani dengan baik. Negara hanya fokus menghukum pelaku saja. Ini pun masih banyak yang lolos dari jeratan hukum. “Korban kekerasan seksual alih-alih memperoleh rehabilitasi yang memadai, malah tidak sedikit yang di dikriminalisasi," paparnya.

Fraksi PKB di komisi terkait, menurutnya terus mengawal RUU tersebut. “Kita punya srikandi perempuan ada Nihayatul Wafiroh, itu DPR RI terbaik yang kita minta fokus pada persoalan perempuan, anak dan kekerasan seksual. PKB terdepan melawan kekerasan seksual,” ujarnya.

Jakarta - Pimpinan Fraksi PKB DPR RI H Cucun Ahmad Syamsulrijal Sesalkan beredarnya Draff Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di sosial media yang tidak sesuai dengan Draff aslinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya