DPR: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Legalkan LGBT dan Perzinahan!

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 16:41 WIB
Share :

“Telusuri siapa yang menyebarkan dan menambahkan draff pasal seolah RUU P- KS ini melegalkan LGBT dan perzinahan. Hoax itu. fraksi PKB mengawal terus rancangan undang-undang Itu yang semangatnya adalah upaya negara mencegah kekerasan seksual yang kerap terjadi,” Tegas H Cucun Ahmad Syamsulrijal kepada awak media , Jum’at (8/2/2018).

Publik hari ini Menurutnya, Jangan mudah percaya jika menerima informasi khususnya menyangkut kebijakan politik apalagi mengenai draff rancangan UU yang diproses di parlemen.

“Bahaya ini, merusak citra parlemen. Publik tolong tidak mudah percaya , lihat media nya apa terpercaya atau tidak. Aparat segera tindak oknum yang membuat resah yang menambahkan pasal legalisasi LGBT dan prostitusi di Draff RUU P-KS ini, tidak benar itu,” tegas Politisi asal kabupaten Bandung.

Fraksi PKB sebagai bagian instrumen di Parlemen , ia menyebutkan secara detail pointers penting dalam Draff RUU P-KS, diantaranya soal aturan rehabilitasi hingga persoalan Hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

“RUU P-KS ini negara memberikan rehabilitasi dan pendampingan yang utuh untuk korban. Mulai dari pendampingan kesehatan, pendidikan, psikis, sosial, hingga pendampingan ekonomi untuk masa depannya, “ kata kang Cucun.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya