TKN Jokowi: KPU Harus Tegas soal Aturan Konsultan Asing di Timses

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 06:09 WIB
Jubir TKN, Arya Sinulingga. Foto/Okezone
Share :

JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tegas soal konsultan asing yang menjadi tim sukses pasangan calon Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hanya warga Indonesia yang bisa masuk ke dalam tim sukses.

"Kalau bisa KPU tegas ketika ngomong gitu. Tegas, terapkan peraturannya kalau benar," kata juru bicara TKN, Arya Sinulingga kepada Okezone, Kamis (7/2/2019).

Isu konsultan asing ramai setelah Joko Widodo menuding ada timses yang menggunakan jasa konsultan asing.

Baca: TGB: Pilpres Bukan Medan Perang!

Baca: Hasto Bantah Tudingan soal Megawati Pakai Konsultan Asing saat Pilpres 2009

Meski Jokowi tidak menyebut nama, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menuding balik TKN Jokowi-Maruf yang menggunakan konsultan asing.

Namun Arya menekankan pihaknya tidak masalah dengan aturan KPU soal konsultan asing. Pasalnya dalam struktur TKN Jokowi tidak ada orang asing.

"Kalau kita sih enggak ada masalah ya," ujar Arya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya