PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sedang gencar melakukan razia kendaraan yang memarkirkan mobil maupun sepeda motornya di kawasan terlarang. Namun sayangnya, usaha itu dinilai sia-sia karena pemandangan parkir liar masih menghiasi jalanan Ibu Kota.
Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna menilai penerapan sanksi gembok ban, derek mobil dan cabut pentil tak akan menghilangkan praktik parkir liar di jalanan. Seharusnya yang dilakukan pemerintah itu merangkul para juru parkir dan mengajak mereka kerja sama untuk bekerja di bawah naungan Pemprov DKI.
Menurut dia, menyelesaikan permasalahan itu harus ada peran serta dari para pemegang kebijakan, seperti gubernur, wali kota, Kasatpol PP dan Kadishub. Sebab, di balik juru parkir pasti ada oknum preman atau kelompok yang melindungi bisnis tersebut.
"Lebih baik kawasannya dikelola bersama, duduk bersama dengan para preman. Nanti harus ada kerjasama antara tukang parkir dan pemerintah," ucap Yayat kepada Okezone, belum lama ini.
Apabila mereka sudah melunak dan ingin bekerja secara resmi lanjut Yayat, maka Pemprov DKI harus menyediakan fasilitas parkir yang baik dan tidak mengganggu ketertiban umum. Salah satu contohnya, membebaskan trotoar dari kendaraan yang parkir.