Polisi Terapkan Sanksi Pengendara yang Operasikan GPS

Antara, Jurnalis
Sabtu 09 Februari 2019 17:00 WIB
Ilustrasi GPS (Foto: Ist)
Share :

Saat ini, kata Herman, penindakan dilakukan oleh petugas yang ada di lapangan, namun ke depan penindakan tersebut akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau closed circuit television (CCTV).

"Saat ini, masih oleh petugas baik yang berjaga atau yang berpatroli, tapi ke depan 'tiada maaf bagimu' ketika kamera CCTV sudah terpasang dan itu juga sudah bisa dijadikan alat bukti yang sah sesuai undang-undang," ujar Herman.

(Baca Juga: Putusan MK: Gunakan GPS saat Berkendara Terancam Dibui

Untuk tahun 2019, dalam beberapa bulan ke depan, Ditlantas Polda Metro Jaya mewacanakan akan menambah kamera CCTV di 10 titik tersebar dari kawasan Istana Merdeka hingga ke kawasan Senayan, yang menambah dua titik CCTV saat ini, yakni Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Simpang Sarinah.

Masih Dapat Digunakan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya