Suami Pergoki Istri Lagi Indehoi dengan Oknum Polisi di Hotel

Antara, Jurnalis
Sabtu 09 Februari 2019 18:03 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Jika ada oknum anggota yang melanggarnya akan diproses sesuai disiplin maupun kode etik profesi yang berlaku," kata Hengky seperti dikutip Antaranews, Sabtu (9/2/2019).

 

Menurut dia, tidak hanya sanksi disiplin dan kode etik, kalau ada ditemukan pidananya yang bersangkutan juga bisa diproses secara pidana. "Polisi tidak kebal hukum yang bersalah tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, setelah dilaporkan ke Propam, Brigpol FA langsung mendekam di Rumah Tahanan Polres Sorong Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya