Ambril menjelaskan, kasus pembuatan dan penyebaran upal terungkap setelah adanya keresahan dan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran upal di Pasar Anjongan, Kabupaten Mempawah.
Dari pengungkapan tim gabungan Reskrim Polsek Anjongan dan Polres Mempawah, diketahui upal itu sudah beredar Rp30 juta di Mempawah. Sementara Rp20 juta berhasil disita.
Hasil pengembangan, empat orang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah perempuan paruh baya berinisial SM, dan tiga pria masing-masing bernama Sunarwi, Husen dan Suraji.
"Kita juga sudah geledah rumah tersangka di Pontianak. Kita temukan sejumlah bukti berupa alat cetak, kertas dan lainnya serta uang palsu yang sengaja dibakar istri Sunarwi," jelas Ambril.