Batal Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Penyidikan Penganiayaan KPK Dilakukan di Papua

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 12:52 WIB
Kuasa Hukum Pemprov Papua (Muhamad Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya batal melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua Elpius. Pembatalan itu dikarenakan Elpius harus mendampingi Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami menyampaikan bahwa Sespri Gubernur Papua karena suatu hal tidak bisa hadir hari ini karena harus mendampingi pak gubernur yang baru tiba dari pertemuan dari Surabaya," kata Kuasa Hukum Pemprov Papua Roy Rening di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).

 Baca juga: Soal Penyidik KPK Dianiaya, Polda Metro Periksa Sespri Gubernur Papua Hari Ini

Untuk itu kata Roy selain mengkonfirmasi hal tersebut kedatangannya ke Polda Metro sekaligus meminta untuk penjadwalan ulang.

 

"Oleh karena itu kita minta ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan karena pimpinan (dirkrimum) tadi belum ada makanya mempersiapkan jadwal berikutnya," ucap Roy.

Selain itu, Roy juga meminta agar penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anggota KPK itu dilakukan di Jayapura. Alasannya saksi yang mendampingi gubernur saat kejadian ada 20 orang.

 Baca juga: Polisi Duga Pelaku Pengeroyokan Pegawai KPK dari Pemprov Papua

"Mereka adalah pejabat, anggota DPR, kepala dinas, sekda dan lain sebagainya. oleh karena itu tadi kita mengusulkan tapi belum dijawab karena akan dikooridnasikan oleh pimpinan," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidiki KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiyaan ke Polda Metro Jaya

Adapun insiden penganiayaan itu terjadi pada saat korban dan saksi sedang bertugas pencarian data di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

 Baca juga: Kantongi Bukti, Polisi Naikkan Kasus Pengeroyokan Pegawai KPK Jadi Penyidikan

Kemudian, korban dan saksi didatangi oleh lebih kurang 10 orang. Tak lama kemudian, saksi dan korban terlibat cekcok mulut. Kemudian terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami retak di hidung, luka memar dan robek di wajah.

Sementara, laporan itu sendiri telah terdaftar sejak Minggu, 3 Februari 2019 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Selain itu, dalam laporam itu juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya