Seperti diketahui, sebelumnya PN Jakarta Selatan menvonis Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara. Sebab, politisi Gerindra itu terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rutan Cipinang. Lalu, dipindah ke Rutan Medaeng karena sedang menjalani sidang di PN Surabaya terkait perkara pencemaran nama baik dengan ujaran idiot. Sesuai jadwal persidangan, besok Ahmad Dhani akan menjalani sidang yang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Surabaya, Jawa Timur.
(Baca Juga: Kubu Jokowi: Keliru Jika Kasus Ahmad Dhani Dianggap Kriminalisasi Hukum)
(Arief Setyadi )