SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani, terpaksa ditunda dengan alasan jaksa penuntut umum belum siap untuk membacakan surat tuntutannya, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami belum siap, kami minta waktu," kata JPU Winarko seperti dikutip Antaranews, Kamis (11/4/2019).
Setelah mendengar pengakuan JPU, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian menyatakan jika sidang akan dilanjutkan pada Kamis 25 April, dengan alasan supaya tidak terlalu dekat dari pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 pada 17 April.
Tetapi, waktu yang ditentukan oleh Majelis Hakim tersebut diminta oleh Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian untuk dimajukan menjadi Selasa 23 April. "Sekiranya sidang digelar pada hari Selasa," katanya.
(Baca Juga: Saksi Cabut Sejumlah Poin di BAP Kasus Ahmad Dhani)