SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani di Ruang Cakra, Kamis (14/3/2019). Dalam sidang kali ini, JPU hanya menghadirkan satu saksi fakta, yakni Ivan Yunus.
Ivan Yunus merupakan karyawan di Hotel Majapahit. Saat memberi keterangan dalam persidangan, saksi mencabut sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya, penyebutan kata pendemo idiot oleh Dhani.
(Baca Juga: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Mulan Jameela "Membisu")
Pencabutan ini dilakukan setelah melihat video vlog Ahmad Dhani yang diputar dalam persidangan tersebut. Ia mengatakan, Ahmad Dhani tidak secara eksplisit menyebutkan pendemo idiot.
"Tidak ada di videonya, dulu karena saya kurang tahu secara detail. Silakan dicabut (poin penyebutan pendemo idiot dalam BAP)," ujar Ivan.
Dicabutkan sejumlah poin BAP oleh saksi fakta, tentunya menguntungkan bagi terdakwa Ahmad Dhani. Suami dari Mulan Jameela ini mengaku puas dengan dicabutkan sejumlah poin BAP oleh saksi.