PA 212 Anggap Status Tersangka Slamet Ma'arif Bentuk Kriminalisasi Ulama

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 10:23 WIB
Novel Bamukmin.
Share :

"Begitu juga kami dari Korlabi melaporkan Menag Lukman Hakim, Menaker Hanif Dakhiri serta Ridwan Kamil serta para kepala daerah lainnya. Yang jelas sebagai aparat negara malah melakukan kampanye tidak pernah diproses sampai sekarang dibanding KH Slamet Ma’arif yang bukan orang partai, bukan pejabat negara, bukan juga jurkam malah diproses dengan cepat‎," ujarnya kesal.

Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi-Amin Ma'ruf menganggap orasi Slamet pada acara Tabligh Akbar bermuatan kampanye sehingga mereka melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu di Solo.

Bawaslu Solo kemudian memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Bawaslu Solo juga sempat memanggil Ma'arif untuk dimintai keterangan terkait ceramahnya dalam Tabligh Akbar tersebut.

Selanjutnya, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar ke Polresta Surakarta.

Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, apa yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar di Solo tidak ada unsur pelanggaran.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya