PA 212 Anggap Status Tersangka Slamet Ma'arif Bentuk Kriminalisasi Ulama

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 10:23 WIB
Novel Bamukmin.
Share :

JAKARTA - Polres Metro Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif ‎sebagai tersangka. Slamet Ma'arif ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.

Koordinator Humas PA 212, Novel Bamukmin menyayangkan ‎tindakan Kepolisian yang dianggapnya kembali melakukan kriminalisasi terhadap ulama.

"Kami sayangkan tindak kriminalisasi ulama terjadi lagi, kali ini menimpa ketua kami, Ketua PA 212," ujar Novel Bamukmin kepada Okezone, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif. (Foto: BBC News Indonesia)

Novel mengungkapkan, Ma'arif merupakan seoran‎g mubaligh diundang untuk berceramah di Surakarta. Bahkan, sambung Novel, Ma'arif bukan Jubir ataupun timses pasangan calon (paslon) presiden.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya