KPK Limpahkan Berkas Dakwaan 2 Tersangka Korupsi Pajak ke Tipikor Ambon

, Jurnalis
Rabu 13 Februari 2019 16:24 WIB
Tersangka korupsi KPP Ambon (Foto: Dok)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dakwaan dua tersangka penerima suap terkait kewajiban pajak orang pribadi di kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ambon ke Pengadilan Tipikor Ambon. Kedua tersangka tersebut yakni, Kepala KPP Ambon, La Masikamba dan Supervisor KPP Ditjen Pajak RI, Sulimin Ratmin.

"Hari ini, KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke PN Ambon untuk 2 orang terdakwa tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

 Baca juga: Kepala Kantor Pajak Ambon Segera Duduk di Kursi Pesakitan Terkait Kasus Suap

Untuk memudahkan jalannya persidangan, KPK menitipkan dua tersangka tersebut ke Rutan Ambon sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. Belum diketahui jadwal persidangan untuk keduanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya