Terjerat Suap Gatot Pujo, Legislator Sumut Tiasiah Ritonga Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 18:50 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Tiaisah menerima suap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tedakwa punya tanggungan keluarga, dan terdakwa telah mengembalikan sebagian keuntungan yang diterimanya," ujar hakim.

Atas perbuatannya, Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya