DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman serupa terhadap pembeli dan perantaranya, dalam kasus jual beli Narkoba jenis sabu. Kedua terdakwa tersebut yakni anggota Polri Parwoko sebagai pemesan dan perantaranya Wahyudin Agus Salim seorang warga sipil.
Sidang agenda putusan yang diketuai majelis hakim Sri Rejeki Marsinta dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo Mohammad menjatuhkan vonis keduanya selam 18 bulan penjara lantaran terbukti melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menimbang atas perbuatan terdakwa Parwoko telah melanggar terkait penyahgunaan Narkoba majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Sri Rejeki dalam jalannya sidang, Kamis (14/2/2019).
Setelah menjatuhkan vonis terhadap anggota Polri kemudian majelis hakim menjalankan sidang lanjutan terhadap terdakwa Wahyudin Agus Salim warga sipil yang menjadi perantara ke oknum polri. Pada putusanya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menimbang atas perbuatan terdakwa Wahyudin Agus Salim telah melanggar terkait penyahgunaan Narkoba majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Sri Rejeki di persidangan.