Perkara Jual Beli Sabu, Oknum Polisi Divonis 18 Bulan Penjara

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Jum'at 15 Februari 2019 05:33 WIB
ilustrasi
Share :

Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan

Sebelum dijatuhkan vonis oleh PN Depok, JPU Kejaksan Negeri Depok AB Ramadhan dan Kozar Kertyasa menuntut kedua terdakwa Parwoko dan Wahyudin Agus Salim dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Pembacaan tuntutan kedua terdakwa ini dilakukan secara terpisah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parwoko dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap AB Ramadhan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya