Tak Terima Divonis 6 Bulan Penjara, Turis Penampar Petugas Imigrasi Ajukan Banding

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Sabtu 16 Februari 2019 13:05 WIB
Taqqadas (Balipos)
Share :

DENPASAR – Wisatawan asal Inggris yang menampar petugas Imigrasi Ngurah Rai, Auj-E Taqqadas, yang divonis bersalah dan dihukum enam bulan penjara akhirnya menyatakan banding.

Banding itu dibenarkan langsung oleh JPU I Nyoman Triarta Kurniawan. "Iya benar," ujarnya.

 Baca juga: Warga Inggris Penampar Petugas Imigrasi di Bali Dituntut Setahun Penjara

Sebelumnya, wanita yang bekerja sebagai peneliti di bidang biologi itu marah karena tidak terima dihukum enam bulan. Persisnya dia mesti dibebaskan, karena petugas imigrasilah yang bersalah hingga dia harus melakukan penamparan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya