Pengacara: Pemeriksaan Jokdri Terkait Penghancuran Dokumen, Bukan Pengaturan Skor

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 18 Februari 2019 14:48 WIB
Plt Ketum PSSI, Joko Driyono mendatangi Polda Metro Jaya (Foto: Achmad Fardiansyah/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen yang hendak dijadikan barang bukti oleh polisi. Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta membantah jika kliennya diperiksa untuk kasus dugaan pengaturan skor.

"(Pengaturan skor) Tidak. Pemeriksaan (Jokdri) terkait penghancuran (dokumen) itu. Pengaturan skor tak ada kaitannya," ucap Andru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Namun sayangnya, dia enggan membeberkan lebih jauh soal kasus penghancuran dokumen tersebut. Dia memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.

"Dokumen itu nanti dijelaskan kepolisian. Tadi belum ada pembicaraan terkait (aktor) intelektual penghancuran itu, tapi hanya gambar secara keseluruhan denah kantor seperti apa karena ada kantornya Komdis di ruang itu. Jadi, digambarkan secara keseluruhan," tuturnya.

Saat disinggung siapa sebenarnya dalang di balik pemusnahan barang bukti, Andru tak mengetahui sekaligus menegaskan bahwa yang berwenang mengusutnya adalah polisi.

"Pemeriksaan sebagai tersangka terkait penghancuran. Tapi, untuk penetapan aktor intelektual penghancuran itu (wewenang) kepolisian, bukan kita," ujarnya.

Jokdri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan terhadap barang bukti skandal pengaturan skor pengaturan sepakbola. Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, Senin ini Jokdri akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus pengrusakan barang bukti. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir dan staf Jokdri.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya