JAKARTA - Usai menjalani rangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (18/2/2019), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, TEA Hery Dosinaen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya ditetapkan sebagai tersangka. Dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh kepolisian, Polda Metro Jaya menetapkan saya sebagai tersangka,” kata Hery.
Hery menyesalkan, tindakannya kepada pegawai KPP beberapa waktu lalu. Kata dia, dirinya dahulu tak bisa mengontrol emosi, sehingga melayangkan bogem mentah kepada salah satu pegawai KPK.