“Untuk itu secara pribadi maupun kedinasan dan atas nama pemerintah provinsi papua, atas emosional sesaat, reflek yang terjadi mengenai salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur,” ujarnya.
(Baca juga: KPK Siap Bantu Polda Metro Jaya Usut Keterlibatan Sekda Papua di Kasus Pengeroyokan)
Hery mengatakan, pihaknya menghaturkan permintaan maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang ia perbuat beberapa waktu lalu.
“Atas nama pribadi dan kedinasan dan Pemprov Papua memohon maaf ke pimpinan KPK dan segenap jajaran KPK atas kekhilafan ini,” katanya.
Atas perbuatannya Hery terancam terjerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
(Awaludin)