JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus penganiyayaan pegawai Komisi Pembaratasan Korupsi (KPK) M Gilang. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, menerangkan, Herry Dosinaen dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
"Iya betul. Saudara HD diputuskan untuk tidak ditahan, karena yang bersangkutan sangat kooperatif dan statusnya sudah jelas," kata Jerry Siagian kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).
(Baca Juga: Pukuli Pegawai KPK, Sekda Papua Jadi Tersangka)
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menuturkan HD akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.