Pelaku diketahui bernama Muzaidin (42). Dia tengah menjalani tujuh tahun hukuman karena kasus narkoba di LP Kedungpane Semarang. Sementara dua rekannya adalah Jati Wibowo (JW) alias Klowor (33) dan Subiantoro alias Ngacir (33), keduanya warga Jepara.
“Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka adalah sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dengan berat 250 gram, sejumlah paket yang diduga berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 342 butir,” kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Muhammad Nur.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan maraton di Kantor BNN Jateng. Tindakan ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal pidana mati.
(Awaludin)