Diketahui, pelaku S yang sempat buron tersebut adalah seorang residivis dalam kasus Curanmor dan Narkoba, yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B.
Lebih lanjut, Tambunan menuturkan bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus pengeroyokan terhadap korban, dimana pelaku FR berperan menarik dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Sedangkan pelaku S berperan memukul korban dengan menggunakan cangkul serta ikut masuk ke dalam rumah korban.
"Polres Gowa juga telah menggelar rekonstruksi terkait kasus ini yang mengungkap sebanyak 26 adegan," tambah Tambunan.
Baca Juga: Keroyok Seorang Pemuda, Anggota Satpol PP Merangin Dilaporkan ke Polisi