Sementara itu, total tersangka secara keseluruhan dalam perkara ini diketahui berjumlah sebanyak 9 orang, dimana 2 diantaranya hingga saat ini masih berstatus DPO dan sedang dilakukan pencarian.
"Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara dari 5 tersangka yang sudah diamankan ke kejaksaan, dengan harapan dapat dinyatakan lengkap (P21)," ungkap Tambunan.
Mantan anggota pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang pernah bertugas di Timor Leste itu dihajar dan dipacul di belakang kepala hingga terluka oleh para pelaku.
Adapun kedua pelaku tambahan ini akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 170 Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Edi Hidayat)