MAKASSAR - Mantan Manajer Keuangan Abu Tours, Muh Kasim Sunusi divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/2/2019). Kasim dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah PT Abu Tours Travel.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing, Nursyariah dianggap melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan.
(Baca Juga: Tok! Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta)
Selain itu, Hamzah juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Kasim Sanusi dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun" kata ketua mjelis hakim Denny Lumban Tobing.
Dalam pertimbangan yang dibacakan anggota majelis hakim Doddi Hendrasakti, keponakan bos Abu Tours ini dianggap ikut bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan 96.976. Salah satunya ialah dalam kapasitasnya membeli aset-aset Abu Tours.