Korban pun mengencingi gerobak pemulung yang berada di pinggir jalan. Tiba-tiba pelaku Dede datang dan langsung marah sambil keluar dari gerobaknya. Dikejar Dede, Asep lari tunggang langgang menuju sepeda motornya.
"Korban terkejut, dan lari untuk menyelamatkan diri. Namun pelaku mengejar sambil membacok-bacokan gancu tersebut. Korban Asep sempat menangkis serangan itu menggunakan helm," kata Kusnadi, Kamis (21/2/2019).
Pelaku lalu meninggalkan korban dalam keadaan terluka berat. Akibat luka tersebut, korban Asep Dian terluka parah dan sempat kritis. Korban dirawat di Rumah Sakit Santo Yusuf cukup lama.
Polisi yang mendapati adanya aksi penganiayaan tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengejar pelaku. Alhasil polisi berhasil menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, tutur Kusnadi, pelaku Dede Rukmana dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Dede terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)