KPK: Batas Waktu Pengumpulan LHKPN Periode 2018 hingga Maret 2019

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 22 Februari 2019 16:27 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para capres-cawapres ataupun caleg, untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu pengumpulan LHKPN hingga akhir Maret 2019.

Tak hanya terhadap capres-cawapres maupun caleg, KPK juga memperuntukkan imbauan tersebut kepada para penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN periodik 2018. Sebab, masih banyak penyelenggara negara yang belum menyetorkan LHKPN 2018.

‎"Kami ingatkan juga sekaligus karena waktunya tinggal sekitar satu bulan lebih ya, satu bulan lebih satu minggu bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periodik 2018. Jadi, ‎kekayaan selama 2018 tersebut, batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

Menurut Febri, aturan untuk penyelenggara negara melaporkan LHKPN te‎rtuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ditambah turunannya dalam aturan internal KPK. Namun, diakui Febri, pengumuman LHKPN para penyelenggara negara hanya seputar total harta dan unsur-unsur aset kekayaannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya