SLEMAN - Seorang warga Negara Inggris, Terence Byrne (73) terpaksa diamankan petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta, ketika diperiksa ia tidak memiliki dokumen imigrasi dan kerap berbuat ulah. Pria ini pun sudah overstay selama tinggal di Indonesia.
“Kita amankan kemarin,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno Rabu (20/2/2019).
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi jika ada turis yang membuat ulah di kawasan Prawirotaman. Bahkan upaya mengganggu ketertiban ini juga beredar di media sosial. Namun saat itu petugas gagal mengamankan, lalu ada kabar jika Byrne menginap di salah satu homestay. Saat diamankan dia tengah berjalan dan meminta-minta makan di sekitar Prawirotaman.
“Pemilik homestay juga mengeluh, dia kerap berulah dan marah-marah,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, dia tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian. Paspor dan izin tinggalnya tidak ada, dengan alasan hilang dicuri. Sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan wajib ditempatkan di ruang detensi.