Indopos Patuhi Putusan Dewan Pers terkait Berita "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?"

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 22 Februari 2019 19:22 WIB
Ilustrasi Dewan Pers (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Media massa nasional Indopos akan mengikuti putusan Dewan Pers 100 persen terkait sengketa pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?'. Koran yang terbit perdana pada 2003 ini dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh Dewan Pers setelah diadukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Sejujurnya emang benar. Dari awal memang kita ketika dilaporkan Dewan Pers kita akan mengikuti 100 persen apa hasil keputusan Dewan Pers. Itu aja," kata Pemimpin Redaksi Indopos, Juni Armanto saat dihubungi pers lewat sambungan telefon, Jumat (22/2/2019).

(Baca Juga: Dewan Pers Putuskan Indopos Bersalah Terkait Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin')

Indopos, kata Juni, akan melayani Hak Jawab yang akan digunakan TKN Jokowi-Ma'ruf. Pemberitaan klarifikasi itu akan dimuat pada halaman yang sama dengan ukuran yang sama. Sementara itu, di laman Indopos.co.id, pihaknya juga akan memuatnya.

"Jadi ya kita jalankan. Kita ikuti keputusan Dewan Pers," katanya.

Diwartakan sebelumnya, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyebut Indopos dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers terkait pemberitaan berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?'.

Berdasarkan risalah penyelesaian kasus di Dewan Pers, Indopos dinilai melanggar Pasal 1,2,3,4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pasal 5a serta 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber. Teradu dalam hal ini Indopos wajib melayani Hak Jawab dari pengadu (TKN) secara profesional disertai permintaan maaf selambat-lambatnya tiga hari setelah Hak Jawab diterima.

(Baca Juga: Jokowi Singgung Lahan Prabowo, KLHK: Bukan soal Benar-Salah tapi Keberpihakan ke Rakyat)

Teradu sebagaimana risalah penyelesaian Dewan Pers, wajib membuat infografik di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata 'hoaks' di dalamnya. Teradu wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan Hak Jawab serta permintaan maaf sebagaimana dimaksud pada butir satu dan dua.

Pengadu dalam hal ini TKN harus memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandadatanganinya risalah ini.

Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga hari setelah dimuat. Kedua belah pihak (TKN dan Indopos) sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di butir 1 dan 3 tidak dilaksanakan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya