(Baca Juga: Ma'ruf Amin: Ahmad Dhani Tidak Paham NU!)
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara.
Setelah sebelumnya politisi Gerindra ini dilaporkan Koalisi Bela NKRI dengan tuduhan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata idiot pada Minggu 26 Agustus 2018.
(Fiddy Anggriawan )