JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Peningkatan Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM), Bambang Sudiatmo, dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARE,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).
Tak hanya memanggil Bambang Sudiatmo, KPK juga memeriksa 3 pensiunan anggota Tim Pemantau Proyek Strategis Nasional Kementerian PUPR, yaitu Amiruddin, Agus Marsudi, dan Syamsul Hadi.
Selain itu, KPK memeriksa satu PNS bernama Sri Hartoyo sebagai saksi. Selanjutnya terdapat 3 pihak swasta, yakni Dewi Ratih Ayu, Ulva Novita Takke, dan Lukman Hakim yang juga diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, penyidik KPK memeriksa Kepala Balai Cipta Kalimantan, Shandi Eko Bramono sebagai saksi dari tersangka TMN.