Baca Juga: KPK Sebut DPRD DKI Paling Rendah Setor LHKPN
Tak hanya DPR RI, angka kepatuhan wajib lapor juga ada di lembaga DPRD dengan presentase 10,21 persen. Dari data KPK, sebanyak baru 1.655 orang wajib lapor yang sudah melaporkan LHKP-nya, sementara masih ada 16.645 orang wajib yang belum melaporkan.
Kemudian lembaga Yudikatif hanya mencapai 13,12 persen sebagai nilai kepatuhan dalam melapor LHKPN. Dari 23.855 orang wajib lapor hanya 3.129 orang yang baru melapor. Sedangkan, masih ada 20.726 orang dari Yudikatif yang belum lapor LHKPN-nya ke KPK.
Sementara untuk lembaga yang wajib lapornya memiliki kepatuhan tertinggi ada di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan persentase 60,29 persen. Data dari KPK, dari terdapat 136 orang wajib, sebanyak 82 orang sudah melapor dan 54 orang belum melapor.
Lalu ada lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mempunyai persentase sebanyak 50 persen dengan 2 orang wajib lapor. Rinciannya 1 orang sudah melapor 1 lagi belum.