JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, ke-8 orang yang diperiksa atas tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE). Penyidik menggali soal aliran dana dalam proyek tersebut kepada para saksi.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pekerjaan proyek dan aliran dana yang diketahui para saksi," tutur Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).
Terkait proyek SPAM ini, Febri menuturkan, ada 45 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR yang telah mengembalikan uang dengan total Rp16 miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura.
"Terkait pengembalian uang, jumlah pihak yang mengembalikan terus bertambah. Sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp16 miliar, 128.500 dollar Amerika dan 28.100 dillar Singapura," ucapnya.
Febri menyatakan, pihaknya sangat menghargai pihak yang telah mengembalikan uang tersebut. Uang itu nantinya masuk sebagai salah satu berkas perkara.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah tersebut juga menduga masih ada aliran dana lainnya yang belum dikembalikan kepada KPK. Oleh sebab itu, KPK mengimbau kepada pihak yang menerima aliran dana dari proyek SPAM untuk segera mengembalikan.
"KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek ini. Oleh karena itu, kami imbau agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK," tukas Febri.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedangkan diduga sebagai penerima antara lain Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
(Baca Juga : KPK Periksa Kepala BPPSPAM Terkait Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR)
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
(Baca Juga : 45 Orang Kembalikan Uang terkait Suap Proyek Air Minum ke KPK)
(Erha Aprili Ramadhoni)