Polisi Periksa 2 Saksi Kasus Persekusi Wartawan di Munajat 212

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Senin 25 Februari 2019 13:04 WIB
Kombes Argo Yuwono (Harits/Okezone)
Share :

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mulai menyelidiki kasus penganiayaan dan persekusi wartawan di malam Munajat 212 diduga dilakukan massa beratribut Front Pembela Islam (FPI). Dua saksi sudah diperiksa.

"Polres Jakpus sudah menerima laporan. Kemudian tindak lanjutnya sudah pemeriksa dua saksi, saksi pelapor dan temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (25/2/2019).

Satria, wartawan Detik.com yang jadi korban persekusi segerombolan orang saat meliput Munajat 212 di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis 21 Februari 2019, sudah melaporkan kasus kekerasan dialaminye ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Argo mengatakan, selain memeriksa saksi, polisi juga akan memeriksa hasil visum korban. "Kemudian sudah memintakan visum. Nanti kita tunggu pemeriksaan berikutnya," ujar Argo.

Kericuhan di Munajat 212 yang berujung intimidasi dan persekusi ke wartawan (Okezone)

Sebagaimana diketahui, Satria dan sejumlah wartawan mengalami tindak kekerasan berupa intimidasi serta persekusi oleh segerombolan massa di Munajat 212.

Kekerasan itu terjadi para wartawan merekam kericuhan di belakang panggung Munajat 212 saat massa mengamankan seorang pria diduga pencopet.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya