KPK Surati Jaksa Agung, Ada Apa?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 13:39 WIB
KPK (Okezone)
Share :

Menurut Syarief, belakangan ini banyak kasus yang agak mandek atau jalan di tempat. Penyebabnya, karena minimnya Jaksa di KPK. Sehingga, kata Syarief, banyak kasus yang tidak bisa dilimpahkan ke pengadilan.

 Baca juga: KPK Harap Dapat Kerja Sama Berantas Korupsi Bersama Lembaga Antirasuah Hong Kong

Syarief membeberkan, seharusnya ada 150 Jaksa yang bertugas di KPK untuk merampungkan berbagai kasus. Namun, saat ini KPK hanya ‎memiliki 100 jaksa untuk menyelesaikan berbagai kasus.

"Idealnya itu kalau bisa 150 lah jaksanya sekarang kan kurang dari 100 dan mereka kan sidangnya bukan cuma di Jakarta ya di luar Jakarta juga semua Pengadilan Tipikor, jadi ya Memang agak susah tapi insya Allah kita bisa mendapatkan Jaksa," ungkapnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya