JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima informasi jadwal persidangan perkara dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta untuk Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan kroni-kroninya dari Pengadilan Tipikor Bandung.
Rencananya, Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, akan disidang besok, Rabu, 27 Februari 2019.
"Persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Febri mengimbau publik turut serta mengawal proses hukum ini di persidangan. Ditambahkan Febri, persidangan untuk Neneng Hasanah dan kroni-kroninya terbuka untuk umum.
(Baca Juga: James Riady Akui Pernah ke Rumah Bupati Bekasi, Jaksa: Bahas Izin Meikarta?)