Pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni, Billy Sindoro, Taryadi, Fitra Djaja Purnama, dan Henry Jasmen telah disidang terlebih dahulu di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka telah didakwa dan masih menjalani proses persidangan.
Diduga, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas.
(Qur'anul Hidayat)