(Baca Juga: Kesaksian Pasien RSCM Terkait Pemakaian Selang Cuci Darah)
Hakim Ketua Sudjarwanto mengatakan, pihaknya bakal memberikan waktu selama satu minggu guna sidang kasus ini kembali digelar. Sehingga semu pihak masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki kekurangan.
“Kita tunda satu minggu, hadir lagi selasa depan (5 Maret 2019),” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Harimau Jokowi melayangkan gugatan terhadap Prabowo Subianto itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 21 Februari 2019. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 76/Pdt.G/2019/Pn.JktSel.
Adapun pihak yang digugat Harimau Jokowi adalah tergugat I Prabowo Subianto, baik selaku pribadi maupun capres, tergugat II DPP Partai Gerindra, tergugat III BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan turut tergugat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
(Angkasa Yudhistira)