Dalam kesempatan itu, dirinya juga optimistis sistem peradilan di Indonesia akan semakin inovatif, maju dan memperkuat kepercayaan dari rakyat akan keadilan.
"Seperti yang tadi sudah disampaikan, kita sedang memasuki era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi," katanya.
Presiden mencatat salah satu inovasi dengan penerapan teknologi informasi adalah penerapan e-court. Melalui penerapan teknologi informasi itu mulai dari pendaftaran perkara secara elektronik, pembayaran panjer uang perkara secara elektronik, sampai pemberitahuan pemanggilan persidangan secara elektronik.
"Penerapan sistem teknologi informasi dalam penanganan perkara tentu saja akan bisa mempercepat terwujudnya layanan peradilan yang sederhana, yang cepat, dan dengan biaya ringan," tuturnya.
(Rizka Diputra)