Jaksa Beberkan Percakapan Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung, Ada Kata-Kata "Need You Badly"

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 15:45 WIB
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan percakapan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung terkait kabar bohong penganiayaan terhadap dirinya.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu jaksa mengatakan Ratna menghubungi Rocky pertama kali pada 25 September 2018 malam sekira pukul 20.43 WIB. Saat itu Ratna mengirimkan foto wajahnya kepada Rocky.

"Terdakwa juga mengirimkan beberapa folo wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui whatsapp dengan pesan, 21 September 2018 jam 18.50 WIB. Area bandara Bandung dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: "Not For Public”," kata jaksa saat memmbacakan dakwaan, Kamis (28/2/2019).

Kemudian lanjutnya, pada Rabu 26 September 2018 pada pukul 22.24 WIB, Ratna kembali mengirim berita kepada saksi Rocky Gerung dengan pesan, sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang.

"Tak sepedih kitab terkoyak ditangan kanan manganga. Lalu pukul 22.32 WIB terdakwa mengirim beberpa foto wajahnya yang lebam dan bengkak dengan pesan Hari ke 5," tuturnya.

Jaksa melanjutkan, pada hari Kamis 27 September 2016 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa kembali mengirim berita kepada saksi Rocky Gerung dengan pesan: ‘Hei Rocky negerinya makin gila dan hancur need badly :), dan pukul 16.33 WIB dengan pesan : “Need you badly. Dilanjutkan pada pukul 16.36 WIB dengan pesan: Pasti kamu bahagia sekali disana ya. Penghormatan pada alam, bless you.

"Pada hari Jum'at tanggal 28 September 2018 pukul 19.22 WIB, terdakwa mengirim lagi melalui whatsapp bebarapa foto wajah terdakwa yang lebam dan bangkak kepada saksi Rocky Gerung dengan pesan : Day 7th," sambungnya.

Ratna kembali mengirim foto wajah kepada Rocky pada Sabtu, 29 September pukul 23.01 WIB dengan pesan: Mungkin aku tidak harus ngotot membantu memperbaiki bangsa yang sudah terlanjur rusak ini. Its painful.

"(Ratna) bertemu dengan Prabowo dalam pertemuan datang Amin Rais, Said Iqbal, Fadli Zon, Sugiono, dan saksi yakni Nanik S Deyang. Pada pertemuan tersebut Nani S Deyang menceritakan kepada Prabowo, Amin Rais, Said Iqbal, Fadli Zon," ungkapnya.

Pada 2 Oktober 2018 Ratna mengirim kembali foto-foto kondisi wajahnya kepada Rocky yang kemudian mendapat tanggapan melalui akun twitter Rocky Gerung. "Bahwa status twitter tersebut saksi Rocky Gerung buat karena reaksi akibat kekerasan yang dialami oleh terdakwa," tukasnya.

Adapun dalam kasus ini JPU menjatuhkan dua dakwaan kepada Ratna. Dakwaan pertama, Ratna didakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

(Baca Juga: Ratna Sarumpaet Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 10 Tahun Bui)

Ratna juga didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau antar golongan (SARA).

Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara 10 tahun.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya