Pelaku memasukkan 3 butir pil melalui mulut korban. Tubuh korban mendadak lemas, dan saat itulah Dede si dukun cabul melampiaskan nafsu bejadnya hingga berkali-kali.
"Setelah puas melampiaskan nafsunya, Dede kemudian kabur dan meninggalkan korban dalam keadaan telanjang di apartemen," kata dia.
Setelah diperlakukan tak senonoh, korban sempat murung dan malu untuk menceritakan kepada siapapun. Namun karena terus menerus merasa dihantui, korban pun memberanikan diri bercerita ke keluarganya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Hasilnya, pelaku ditangkap Jumat 1 Maret 2019 tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau 286 KUHP dan atau 289 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)