Begini Kronologi Penangkapan 4 Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Laut Natuna

Aini Lestari, Jurnalis
Sabtu 02 Maret 2019 00:02 WIB
Kapal Vietnam pencuri ikan di Laut Natuna, Kepri (Foto: Aini Lestari/Okezone)
Share :

Tak hanya itu, tim KRI Bung Tomo 357 sempat mengeluarkan tembakan peringatan kepada KN-263 agar tidak menghalangi konvoi. Hingga akhirnya mereka memutar haluan ke utara kembali ke perairan Vietnam.

"Bahkan pihak kami telah berupaya tegas dengan mengarahkan meriam ke kapal mereka. Setelah itu, baru mereka memutar haluan kembali ke perairan Vietnam," kata Irvansyah.

Setibanya di Dermaga Lanal Batam, tim Guspurla melakukan pemeriksaan terhadap para nakhoda dan ABK. Mereka dikenakan Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 (2) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.

"Mereka sudah kami serahkan ke Lanal Batam untuk penyelesaian lebih lanjut," ujarnya. (put)

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya