13 Napi di Kepulauan Riau Terima Remisi Khusus Nyepi

Muhammad Bunga Ashab, Jurnalis
Selasa 05 Maret 2019 11:22 WIB
Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan (Foto: M Bunga Ashab/Okezone)
Share :

Rinto menambahkan, untuk memperoleh remisi ini setiap napi harus berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Selanjutnya, bagi napi yang belum menerima remisi agar terus berupaya menjalani proses hukum dengan baik.

"Remisi ini merupakan haknya mereka, bagi yang memenuhi syarat akan diberikan," jelasnya.

Dia berharap dengan diberikannya remisi ini, ke depan para napi yang menjalani proses hukuman perilakunya semakin membaik. Kemudian, dengan dipotongnya masa hukuman itu, napi diharapkan menjalaninya dengan ikhlas hingga menyelesaikan hukumannya tepat waktu. Rinto mengimbau kepada napi jika kelak sudah bebas tidak mengulangi perbuatannya.

"Mudah-mudahan dengan diberikannya hak mereka (napi) semakin baik dan cepat menjalani proses hukumannya," ujarnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya