Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas berhasil membongkar kasus aborsi yang dilakukan DA ini dilakukan di sebuah poliklinik kesehatan Desa Kajen, Ceper, Klaten.
"Karenanya kelima pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Saat ini semuanya sudah ditahan," ucapnya.
Sementara itu, bidan A kepada penyidik mengaku, dirinya membantu menggugurkan kandungan tersangka DA yang baru berumur sekitar satu bulan. Ia juga mengaku telah tiga kali melakukan aksinya.
(Baca Juga : Sejoli Mahasiswa Kompak Aborsi Janin Buah Cinta Terlarang)
(Erha Aprili Ramadhoni)