KULONPROGO - Seorang petani di Kabupaten Kulonprogo, berinisial SJ (70) tertangkap tangan tengah berjudi jenis dadu, di pasar rumput belakang ruko perdagangan, Gawok, Wates. Akibat perbuatannya kakek yang sudah memiliki 10 orang cucu ini harus mendekam di balik terali besi.
“Dalam kasus judi dadu ini, kita amankan tiga orang tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ngadi, Rabu (6/3/2019).
Sejumlah orang diamankan yakni RS (70) warga Pengasih yang berprofesi sebagai petani, SJ (50) warga Wates dan NT alias B (44) warga Wates yang merupakan pedagang mie ayam. Mereka ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian di tempat itu. Saat di gerebeg mereka tengah berjudi. Namun satu tersangka yang menjadi bandar berhasil kabur dan menjadi buron.
“Mereka akan kita jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” jelas Ngadi.