JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017–2018.
Dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang dirilis lembaga antirasuah, penyidik melakukan pemanggilan terhadap eks kadis PU Aceh, Hasan.
Selain itu, KPK juga memanggil mantan kasatker SPAM Jambi, Noptiman; mantan kasatker SPAM Aceh, Sujud; dan mantan kasatker SPAM Kalimantan Selatan, Azan.
"Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka Anggiat Partunggal Nahot Simaremare," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (8/3/2019).
(Baca juga: KPK Periksa 4 Mantan Kepala Satuan Kerja SPAM Terkait Suap Proyek Air Minum)