Pemrednya Kembali Dipenjara, Tabloid Obor Rakyat Batal Diluncurkan Malam Ini

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 08 Maret 2019 11:28 WIB
Share :

JAKARTA – Tabloid Obor Rakyat batal diluncurkan malam ini setelah pemimpin redaksinya Setiyardi Budiono kembali dijebloskan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Terpidana kasus penghinaan kepala negara itu masuk bui lagi, Kamis kemarin, setelah cuti bersyaratnya dibatalkan pemerintah karena dinilai meresahkan.

Setiyardi bersama rekan-rekannya semula dijadwalkan, Jumat (8/3/2019) malam, meluncurkan lagi tabloid Obor Rakyat di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat. Undangan peluncuran itu sudah disebar. Tapi, dibatalkan.

“Acara peluncuran Tabloid Obor Rakyat (Obor Rakyat Reborn!), yang sedianya akan dilakukan nanti malam, Jumat 8 Maret 2019, DIBATALKAN,” tulis Setiyardi melalui akun Facebooknya.

“Seluruh catering yang sudah dipesan akan diperuntukan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan. Kepada teman-teman media, dan para undangan, yang sudah menyatakan kesediaan hadir, kami sungguh mengapresiasinya.”

Dia memohon maaf kepada para konsumen tabloid itu.

“Kepada semua pihak yang telah membayar pesanan Tabloid Obor Rakyat, kami memohon maaf tak bisa mengirimkannya. Kami tak mengedarkan tabloid yang sudah terlanjur dicetak. Namun kami pastikan uang yang telah kami terima dari pemesan akan dikembalikan sepenuhnya,” tulis akun Setiyardi.

Obor Rakyat pada 2014 jadi media propaganda negatif ke Jokowi

Dia mengabarkan “Pemred Obor Rakyat dan seluruh awak redaksi saat ini dalam keadaan baik dan sehat.”

Dalam undangan peluncuran yang beredar, Obor Rakyat edisi sekarang mengangkat wawancara khusus dengan Habib Rizieq Shihab. Gambar pemimpin Front Pembela Islam (FPI) menguasai halaman cover.

Tabloid Obor Rakyat pernah terbit menjelang Pilpres 2014. Isinya propaganda negatif terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu bertarung melawan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Kasus Obor Rakyat lalu disidik Bareskrim Polri. Dewan Pers menyatakan Obor Rakyat bukan produk jurnalitik.

Setiyardi dan koleganya Darmawan ditangkap kemudian divonis masing-masing delapan bulan penjara pada 2 November 2016, karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya